Jam Kerja dalam Sebulan, Peraturan dan Cara Menghitungnya

Jam Kerja dalam Sebulan, Peraturan dan Cara Menghitungnya
Daftar Isi

Szeto x Mekari – Jam kerja dalam sebulan merupakan aspek penting dalam pengelolaan sumber daya manusia dan perencanaan operasional perusahaan. Di Indonesia, jam kerja diatur secara ketat oleh undang-undang ketenagakerjaan untuk melindungi hak pekerja sekaligus memastikan produktivitas perusahaan tetap optimal.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang jam kerja dalam sebulan, termasuk peraturan yang berlaku, pola kerja 5 hari dan 6 hari, pengaruh hari libur nasional, serta contoh perhitungan jam kerja yang tepat.

Selain itu, kami juga akan memperkenalkan solusi software Mekari Jurnal Talenta Solusi HR dan jasa pelatihan dari Szeto Consultants untuk membantu perusahaan Anda mengelola jam kerja dan sumber daya manusia secara efisien.

Peraturan Jam Kerja dalam Sebulan di Indonesia

Jam kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini menetapkan dua skema jam kerja yang umum digunakan di perusahaan:

Pola 5 hari kerja per minggu: 8 jam kerja per hari dengan total 40 jam kerja per minggu dan 2 hari libur.
Pola 6 hari kerja per minggu: 7 jam kerja per hari dengan total 40 jam kerja per minggu dan 1 hari libur.
Perusahaan dapat menyesuaikan jam kerja sesuai kebutuhan, termasuk pengaturan hari libur, selama tetap mematuhi ketentuan maksimal jam kerja dan hak istirahat pekerja.

Pola Jam Kerja dalam Sebulan

Pola 5 Hari Kerja

  • Rata-rata terdapat 20 hingga 22 hari kerja dalam sebulan, tergantung jumlah hari libur nasional dan cuti bersama.
  • Dengan asumsi 8 jam kerja per hari, total jam kerja dalam sebulan bisa mencapai 176 jam (8 jam/hari x 22 hari kerja).
  • Karyawan berhak atas 2 hari libur dalam seminggu.
Baca juga:  Software RAB Full Version yang Gratis dan Berbayar

Pola 6 Hari Kerja

  • Jumlah hari kerja bisa mencapai 26 hari dalam sebulan.
  • Dengan asumsi 7 jam kerja per hari, total jam kerja dalam sebulan bisa mencapai 182 jam (7 jam/hari x 26 hari kerja).
  • Karyawan berhak atas 1 hari libur dalam seminggu.

Pengaruh Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Jumlah hari kerja dalam sebulan dapat bervariasi tergantung pada jumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku. Hari libur nasional yang jatuh pada hari kerja akan mengurangi jumlah hari kerja efektif dalam sebulan, sehingga total jam kerja juga berkurang. Perusahaan harus memperhitungkan hal ini dalam pengelolaan jadwal kerja dan perhitungan gaji karyawan.

Hak Istirahat dan Lembur

Karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut. Waktu istirahat ini tidak termasuk dalam jam kerja.
Jam lembur diatur maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu sesuai UU Cipta Kerja.
Perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan jika karyawan bekerja melebihi jam kerja normal.

Contoh Perhitungan Jam Kerja dalam Sebulan

Pola Kerja Jam Kerja per Hari Hari Kerja per Bulan Total Jam Kerja per Bulan
5 Hari Kerja 8 jam 22 hari 176 jam
6 Hari Kerja 7 jam 26 hari 182 jam

Misalnya, seorang karyawan dengan pola 5 hari kerja bekerja 8 jam per hari selama 22 hari dalam sebulan, maka total jam kerjanya adalah:

8 jam x 22 hari = 176 jam

Jika pola 6 hari kerja dengan 7 jam per hari selama 26 hari, maka total jam kerja adalah:

7 jam x 26 hari = 182 jam

Optimalkan Pengelolaan Jam Kerja dengan Mekari Jurnal Talenta Solusi HR

Mengelola jam kerja karyawan secara akurat dan efisien sangat penting untuk meningkatkan produktivitas dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Mekari Talenta Solusi HR hadir sebagai solusi lengkap untuk:

  • Melacak jam kerja dan absensi karyawan secara otomatis.
  • Mengelola jadwal kerja dan shift dengan mudah.
  • Menghitung lembur dan cuti sesuai peraturan yang berlaku.
  • Membuat laporan kehadiran dan produktivitas secara real-time.
Baca juga:  Storing Proyek, Pentingnya Mengelola Penyimpanan Dokumen

Dengan Mekari Talenta, perusahaan Anda dapat mengurangi kesalahan administrasi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan SDM.

Tingkatkan Kompetensi dengan Pelatihan dari Szeto Consultants

Szeto Consultants menyediakan pelatihan profesional untuk penggunaan Mekari Jurnal Talenta Solusi HR, membantu tim Anda:

  • Memahami fitur lengkap software.
  • Mengoptimalkan pengelolaan jam kerja dan absensi.
  • Mendapatkan solusi praktis untuk tantangan pengelolaan SDM.
  • Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan operasional dan memastikan implementasi software berjalan maksimal.

Penutup

Jam kerja dalam sebulan adalah aspek krusial yang harus dikelola dengan baik oleh perusahaan agar sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dan kebutuhan bisnis. Dengan memahami pola kerja, peraturan, dan pengaruh hari libur, perusahaan dapat merencanakan sumber daya manusia secara efektif. Dukungan teknologi seperti Mekari Jurnal Talenta Solusi HR dan pelatihan dari Szeto Consultants akan membantu Anda mengelola jam kerja dengan lebih mudah dan profesional.

Szeto Consultants
Szeto Consultants

Szeto Consultant, partner terpercaya Anda untuk implementasi Platform Mekari SaaS.