Daftar Isi

Cara Membuat Faktur Pajak di e-Faktur: Panduan Lengkap dan Contoh Format

Cara Membuat Faktur Pajak di e-Faktur Panduan Lengkap dan Contoh Format
Daftar Isi

Szeto x Mekari – Membuat Faktur Pajak di e-Faktur adalah proses yang relatif mudah, namun penting untuk memahami ketentuan dan langkah-langkah yang benar. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat Faktur Pajak elektronik menggunakan aplikasi e-Faktur, serta contoh format yang dapat Anda gunakan.

Penjelasan tentang Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN. Faktur Pajak Keluaran adalah dokumen yang menunjukkan PPN terutang yang dipungut oleh PKP.

Sebagai PKP, Anda wajib memungut PPN dan menerbitkan Faktur Keluaran untuk setiap transaksi yang dilakukan. Faktur ini harus diserahkan kepada pembeli dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Waktu Pembuatan

Faktur Pajak harus dibuat dalam waktu tertentu setelah transaksi dilakukan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai batas waktu penerbitan Faktur Pajak, Anda dapat merujuk pada artikel terkait.

Informasi dalam Faktur Pajak Keluaran

Faktur Pajak harus mencantumkan informasi penting, termasuk:

  • Nama dan NPWP penjual
  • Nama dan NPWP pembeli
  • Jenis barang atau jasa, jumlah, dan harga
  • PPN yang dipungut
  • Tanggal pembuatan
  • Jika pembeli tidak memiliki NPWP, Anda dapat mengisi kolom NPWP dengan angka 00.000.000.0-000.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat Membuat Faktur Pajak

Untuk membuat Faktur Pajak, Anda harus memenuhi syarat berikut:

  • Terdaftar sebagai PKP
  • Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak
  • Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (SFP) melalui e-Nofa
  • Ketentuan Membuat Faktur Pajak Elektronik di Aplikasi e-Faktur
  • Aplikasi e-Faktur adalah sistem yang digunakan untuk membuat Faktur Pajak elektronik. Sejak 2015, DJP mewajibkan PKP tertentu untuk membuat Faktur Keluaran secara elektronik. Aplikasi ini membantu mencegah penyalahgunaan, seperti pembuatan Faktur Pajak fiktif.
Baca juga:  Memahami BEP Produksi: Titik Keseimbangan dalam Bisnis

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat Faktur Pajak di Mekari Klikpajak:

  1. Login ke Akun: Masuk ke akun Mekari Klikpajak Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  2. Pilih Menu e-Faktur: Setelah login, pilih menu E-Faktur, kemudian submenu Faktur dan pilih “Faktur Keluaran”.
  3. Isi Formulir: Isi formulir Faktur Keluaran dengan detail transaksi, termasuk tanggal, pelanggan, NPWP, email, alamat, dan data produk/jasa. Setelah selesai, klik “Simpan sebagai draft”.
  4. Upload Faktur: Klik “Upload” untuk mengunggah Faktur Keluaran. Pastikan semua data yang diinput sudah benar.
  5. Tunggu Proses Approval: Setelah mengupload, tunggu proses approval. Jika berhasil, status Faktur
  6. Keluaran akan berubah menjadi Approved.
  7. Kirim ke Pembeli: Anda dapat mengirimkan Faktur Keluaran kepada pembeli dengan memilih “Tindakan” dan klik “Kirim draft/eFaktur”.

Contoh Format Faktur Pajak Keluaran

Format Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur harus mencantumkan semua data transaksi dan identitas lawan transaksi. Berikut adalah contoh format Faktur Pajak Keluaran:

Nama Penjual: [Nama Perusahaan]
NPWP Penjual: [NPWP]
Nama Pembeli: [Nama Pembeli]
NPWP Pembeli: [NPWP]
Tanggal: [Tanggal]
Jenis Barang/Jasa: [Deskripsi]
Jumlah: [Jumlah]
Harga Jual: [Harga]
PPN: [Jumlah PPN]
QR Code: [Sebagai validasi]

Kesimpulan

Faktur Pajak Keluaran adalah dokumen penting yang harus dibuat oleh PKP saat melakukan transaksi barang atau jasa kena pajak. Pembuatan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan dan dilakukan melalui aplikasi e-Faktur.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, Anda dapat memastikan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika Anda mengalami kesulitan, pertimbangkan untuk menggunakan aplikasi seperti Mekari Klikpajak untuk mempermudah proses pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak.

Baca juga:  Cara Buat Format Absensi Karyawan Harian Proyek
Szeto Consultants
Szeto Consultants

Szeto Consultant, partner terpercaya Anda untuk implementasi Platform Mekari SaaS.

Artikel Terbaru
Bagikan ke
Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on pinterest
Pinterest
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn